BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas", ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial P (22) dan SIT (22) yang merupakan warga Desa Tanjung KecamatanvJatilawang, Kabupaten Banyumas.
Dari rumah pelaku, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000, -, 783 (tujuh ratus delapan pulih tiga) butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 3.915.000, 1.000 (Seribu) butir obat HEXYMER dengan harga barangbukti senilai Rp. 2.000.000, empat buah HP dan uang tunai Rp.570.000, - (Limaratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Kasat Narkoba.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
(N.Son/***)