BANYUMAS - Lapas Narkotika Purwokerto mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dilaksanakan secara virtual terpusat di Jakarta, Kamis, (03/02/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto Teguh Hartaya selaku pimpinan Lapas, turut serta mengikuti kegiatan sosialiasi yang berlangsung secara virtual tersebut, beserta Pejabat Struktural lainnya yaitu Kasie Binadik dan Giatja, Kasubsie Registrasi dan Bimkemas, dan Operator Pengelola SDP Lapas Narkotika Purwokerto.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Terbitnya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai kekuatan hukum tidak tetap. Melalui pertimbangan tersebut, Ditjenpas perlu melakukan sosialisasi terhadap Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan memedomani 3+1 Pemasyarakatan Maju, yakni, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sehingga Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik dengan tetap memenuhi hak-hak WBP.
“Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif dalam mensosialisasikan Permenkumham ini, ” tegasnya.
(N, SoN/Sar)