Diputus Pacar, AJ Warga Kemranjen Sebarkan Foto Vulgar Mantanya Diberbagai Medsos, Kini Dibekuk Polisi

    Diputus Pacar, AJ Warga Kemranjen Sebarkan Foto Vulgar Mantanya Diberbagai Medsos, Kini Dibekuk Polisi
    AJ Pelaku yang Menyebarkan Foto telanjang Mantan Kekasihnya ditangkap Polisi

    BANYUMAS - Pelaku AJ (25), laki-laki warga Kecamatan Kemranjen diduga menyebarkan foto-foto milik Mantan Kekasihnya dalam keadaan tidak berpakaian milik korban DV (21) perempuan yang juga warga Kecamatan Kemranjen. 

    Guna Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Mengamankan pelaku AJ, Senin (03/01/2022).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan AJ menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial whatsapp dan facebook agar korban mau menemui pelaku dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak. 

    "Hal tersebut diketahui setelah saksi Ayu, Risky dan Siti memberitahukan kepada korban pada sekitar bulan Ferbruari 2020 pelaku mengirimkan foto-foto telanjang milik korban melalui media sosial facebook. Selain itu, pelaku juga mengirimkan cetakan atau print out foto - foto tersebut ke rumah korban, " terangnya. 

    Setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. 

    Pelaku beserta barang bukti berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya, satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", imbuhnya. 

    (N.SoN/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Wanita Mengambang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami